Besaran Santunan Anggota KPPS Pemilu 2024 di Belitung yang Meninggal Dunia

Besaran Santunan Anggota KPPS Pemilu 2024 di Belitung yang Meninggal Dunia

Besaran santunan bagi anggota KPPS di TPS 03 Desa Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, yang meninggal dunia dalam tugas Pemilu 2024--

Santunan Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Besaran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia ketika bertugas di Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dalam surat Menteri Keuangan mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

BACA JUGA:KUR BCA Tanpa Jaminan 2024: Cara, Syarat, dan Simulasi Pinjaman 50 Juta

BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan Hingga 100 Juta, Cek Tabel Angsuran di Sini

Adapun santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas sebesar Rp36 juta plus bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Tidak hanya bagi anggota KPPS saja, aturan tersebut juga diberlakukan apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia pada Pemilu.

Berikut adalah rinician besaran dana santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024:

  1. Meninggal: Rp36.000.000
  2. Cacat Permanen: Rp30.800.000
  3. Luka Berat: Rp16.500.000
  4. Luka Sedang: Rp8.250.000
  5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: