Diskon Pembelian Mobil Listrik 2024: Pemerintah Berikan Insentif 10% Dengan Syarat Ini
Ilustrasi: Pemerintah memberikan diskon pembelian mobil listrik 2024--Antara
Kriteria nilai Komponen Dalam Negeri menjadi syarat utama bagi penerima PPN DTP, di mana mobil listrik harus memiliki TKDN minimal 40 persen, sementara bus listrik memiliki TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyampaikan bahwa aturan insentif untuk mobil listrik akan segera diterbitkan. Insentif ini mencakup penurunan PPN dari 11 persen menjadi hanya 1 persen atau turun sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Xiaomi Kenalkan Mobil Listrik Dengan Fitur Unggulan, Kapan Diproduksi Massal?
BACA JUGA:Ada Mobil Listrik Mirip Mini Cooper, Harga Murah di Bawah Rp 50 Juta
Namun, keberlakuan insentif ini akan tergantung pada penerbitan PMK tahun ini. Tahun sebelumnya, insentif mobil listrik diatur melalui PMK 38 tahun 2023, tetapi berakhir pada bulan Desember 2023.
Pada tahun 2023 lalu, masyarakat atau konsumen yang membeli kendaraan listrik baru mendapat diskon atau potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi hanya 1 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id