Yusril Sebut Hak Angket untuk Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran Tak akan Berhasil

Yusril Sebut Hak Angket untuk Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran Tak akan Berhasil

Pakar tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.--Disway

Perbuatan tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun tidak akan menggugurkan hasil Pemilu apabila hasilnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway