Yusril Sebut Hak Angket untuk Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran Tak akan Berhasil
Pakar tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.--Disway
Perbuatan tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun tidak akan menggugurkan hasil Pemilu apabila hasilnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway