Pemkab Belitung Timur Tetapkan Zakat Rp37.500 per Jiwa, Naik Rp2.500 dari Tahun Sebelumnya
Musyawarah penentuan Zakat Fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi Kabupaten Belitung Timur, Senin 4 Februari 2024.--Diskominfo SP Beltim
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah menetapkan besaran uang tunai Zakat Fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa, naik Rp2.500 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp35.000.
Keputusan ini telah dibuat setelah musyawarah antara Pemkab Beltim, BAZNAS, Kementerian Agama, Polres, MUI, dan DMI Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati Beltim, pada Senin 4 Februari 2024.
Musyawarah tahunan ini dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sayono yang diinisiasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah.
Pimpinan organisasi keagamaan dan perwakilan OPD serta Kecamatan turut hadir dalam musyawarah tersebut.
BACA JUGA:Bupati Belitung Timur Kick-Off Penanaman Komoditas Pertanian, Bagikan 2.500 Bibit Cabai
Pihak Pemkab Beltim mengatakan bahwa besaran kenaikan Zakat Fitrah ini mempertimbangkan kenaikan harga beras di berbagai lokasi di Kabupaten Beltim.
Harga beras telah disepakati senilai Rp15.000 per kilogram, naik Rp1.000 dari Ramadan tahun sebelumnya.
Meskipun saat hasil survei di lapangan harga beras premium ada yang mencapai Rp17.000 sampai Rp18.000, namun harga tersebut ditetapkan pada harga tengah-tengah untuk mengimbangi kondisi perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:Belitung Timur Jamu Forsesdasi, Gelar Rapat di Auditorium Zahari MZ
Sayono berharap adanya kenaikan ini tidak akan terlalu membebani masyarakat terutama umat muslim yang beriman dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan Zakat Fitrah.
Ia juga memberikan alternatif lain sekiranya ada yang tak sanggup membayar tunai, yaitu dengan menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan besaran tetap 2,5 kg untuk tiap jiwa yang akan berzakat fitrah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diskominfo sp beltim