Polemik Tambak Udang di Pulau Seliu Belitung: Ancaman Ekosistem Pesisir dan Pariwisata Ramah Lingkungan

Polemik Tambak Udang di Pulau Seliu Belitung: Ancaman Ekosistem Pesisir dan Pariwisata Ramah Lingkungan

Ilustrasi: Pulau Seliu merupakan Key Tourism Island (KTA) sesuai Perpres Nomor 17 tahun 2024 dan sebagai salah satu Geosite UGG Belitong--jadesta.kemenparekraf.go.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Aktivis lingkungan Belitung Budi Setiawan ikut menyoroti polemik pro dan kontra rencana pembangunan tambak udang di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong.

Dari penelusuran Budi Setiawan, rencana pembukaan tambak udang di Pulau Seliu secara administratif, faktanya belum memperoleh izin resmi dari pihak-pihak yang berwenang. Terutama dalam hal izin seperti UKL, UPL, AMDAL, dan lain-lain.

Kemudian, fakta berikutnya kata tokoh masyarat Belitung itu, seperti yang disampaikan ketua BPD desa Pulau Seliu sebagai representasi masyarakat menyatakan sejak awal hingga kini tak pernah dilibatkan. 

Tidak ada pemberitahuan dari pihak desa atau perusahaan mengenai rencana tersebut. Selain itu, juga tidak ada upaya sosialisasi yang detail dari perusahaan terkait rencana pembangunan tambak udang.

BACA JUGA:Bukti Kasus Korupsi Timah Babel Kembali Disita Kejagung, Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura

BACA JUGA:Kasus Korupsi, Mantan Pejabat PT Timah Ini Kembali Menjadi Tersangka Perkara Baru

"Ada satu kali kumpul namun hanya pihak perangkat desa dan ceritanya juga adalah bagi bagi bantuan. Sehingga kejelasan lahan yang digunakan apakah jual beli warga, tanah desa dan lain-lainnya juga banyak ketidak jelasan," katanya kepada Belitong Ekspres, Jumat 8 Maret 2024.

Budi melanjutkan, fakta lainnya Pulau Seliu ketika pariwisata mulai berkembang, maka masyarakat sudah bersepakat untuk menjadikannya sebagai Eco Green Tourism Island dengan mengangkat kearifan lokal, kelestarian alam sebagai daya tarik utama.

"Hal itu juga sudah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Perpres Nomor 17 tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2024, secara khusus disebutkan bahwa pulau Seliu dijadikan sebagai Key Tourism Island (KTA) Seliu Island," jelasnya.

Budi juga menyebutkan bahwa Pulau Seliu juga telah diakui sebagai salah satu Geosite  UNESCO Global Geopark (UGG) Belitong. Dengan posisi tersebut, sudah banyak investor pariwisata menanamkan modal dan merencanakan pengembangan pariwisata di Pulau Seliu.

BACA JUGA:Inovasi Pertama di Babel, Inilah Kedai yang Jual Bahan Pokok Murah di Beltim

BACA JUGA:Pro Kontra Pembangunan Tambak Udang di Pulau Seliu, Setelah Petisi Penolakan Kini Muncul Spanduk Dukungan

Dia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut, ditambah dengan luas pulau Seliu yang hanya 1500 ha, di mana mayoritas penduduknya adalah nelayan, menimbulkan kekhawatiran. Hal ini berpotensi besar merusak ekosistem pesisir dan laut.

"Ini dikarenakan oleh karakteristik tambak Udang vaname yang secara alamiah menarik air laut masuk ke dalam tambak dan limbahnya yang terkontaminasi oleh kotoran dan bahan kimia, yang kemudian dikembalikan ke laut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: