Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik
Tim Kejati Babel saat menggeledah rumah orang tua cukong Timah Belinyu-ist-
Sebelumnya, Ryan telah ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus penambangan ilegal di pantai Bubus, Belinyu, yang merugikan negara sebesar Rp 16 miliar.
Ryan ditangkap saat dalam perjalanan menuju bandara di jalan desa Cit, ketika hendak kabur ke Jakarta bersama kedua orang tuanya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi, Mantan Pejabat PT Timah Ini Kembali Menjadi Tersangka Perkara Baru
Mobil Fortuner plat nomor B 2788SJJ dan uang sebesar Rp 24 juta juga telah disita oleh penyidik. Kerugian negara sebesar Rp 16 miliar menjadi fokus dalam kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos