Kabar Gembira Pengangkatan 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Berikut Pernyataan MenPAN-RB
Kabar Gembira Pengangkatan 1,7 Juta Honorer Jadi ASN-ist-
Pelaksana tugas (Plt ) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, juga menjelaskan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap semua tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam sistem BKN.
Proses verifikasi dilakukan secara kolaboratif oleh BKN dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena melibatkan jumlah yang signifikan, mencapai 1,7 juta orang. BPKP bertanggung jawab untuk menekankan aspek pembayaran dalam proses tersebut," kata Haryomo.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Dibuka Maret 2024, Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN
BACA JUGA:Fresh Graduate, Jangan Lewatkan Kesempatan Jadi ASN 2024!
Sasaran Verifikasi Data Honorer
Pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Jakarta, BKN (Badan Kepegawaian Negara) memperlihatkan proses verifikasi terhadap data honorer pada Kamis, 14 Maret.
Dalam presentasinya, BKN menyampaikan bahwa terdapat 1.784.519 orang honorer non-ASN yang belum diangkat menjadi ASB (Aparatur Sipil Negara) secara resmi. Dari jumlah tersebut, 140.442 orang merupakan honorer K2, sementara 1.644.077 orang lainnya adalah honorer non-K2.
Proses verifikasi terhadap data honorer mencakup pengecekan bukti pembayaran gaji yang sah dan benar, yang berasal dari APBN atau APBD, termasuk dana BOS dan dana dari Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah.
Selain itu, juga dilakukan pengecekan terhadap surat pengangkatan (SK/ST/Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja) oleh pimpinan unit kerja, serta masa kerja akumulatif minimal satu tahun hingga 31 Desember 2021.
BACA JUGA:Banyak yang Tak Paham Gratifikasi, Nilai Hadiah yang Boleh Diterima ASN Hingga Perangkat Desa
BACA JUGA:Siap-siap! Penerimaan CPNS 2024, Simak Jadwal dan Formasinya
Berdasarkan paparan materi BKN, masa kerja minimal yang diperlukan adalah satu tahun pada akhir tahun 2021. Selain itu, verifikasi juga memeriksa usia honorer, yang berkisar antara 20 hingga 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Terkait pendidikan, honorer harus memiliki ijazah yang sesuai. Jabatan yang dipegang juga harus sesuai dengan ketentuan dalam SE (Surat Edaran) MenPAN-RB Nomor 1971/SM.01.01/2022.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan dengan akurat dan berintegritas melalui aplikasi sistem BKN, dan dilakukan secara acak untuk setiap orang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Proses verifikasi dan validasi masih berlangsung hingga 31 Maret 2024, dengan hasilnya akan disampaikan kepada KemenPAN-RB untuk pertimbangan kebijakan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: