Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut

Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut

Suasana sidang gugatan Praperadilan tersangka Lurah Paal Satu di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 27 Maret 2024-Ainul Yakin/BE-

BACA JUGA:PT KPN Abaikan Rekomendasi DPRD Belitung Terkait Penghentian Tambak Udang di Pulau Seliu, Mangrove Dibabat

BACA JUGA:Lengkap! Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Permohonan tersebut didasarkan pada surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 1972 atas nama ayah kliennya.

Menurutnya, lahan tersebut pada awalnya memiliki luas 37.000 meter persegi. Pada tahun 1982, sekitar 8.000 meter persegi dari lahan tersebut dipinjam pakai oleh masyarakat untuk lapangan bola.

Pada tahun 2022, klien mengajukan permohonan untuk lahan seluas 8.236 meter persegi untuk diterbitkan SKT kepada Kelurahan Paal Satu.

Proses tersebut melibatkan mediasi dan klarifikasi warga oleh pihak kelurahan, konsultasi dengan BPKAD, Bagian Hukum Setda Belitung, serta surat menyurat dengan ATR/BPN Belitung.

"Dari keterangan BPKAD sudah jelas bahwa lahan tersebut bukanlah aset pemda. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan," tandas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: