Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut

Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut

Suasana sidang gugatan Praperadilan tersangka Lurah Paal Satu di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 27 Maret 2024-Ainul Yakin/BE-

Oleh karena itu, JPU Kejari Belutung meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan dari pihak pemohon.

Selanjutnya, dia menyarankan agar penyidikan tetap dilanjutkan dan memerintahkan agar tersangka tetap ditahan.

Setelah mendengarkan tanggapan dari Jaksa, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Gianto seorang ahli BPKP Babel 

BACA JUGA:Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Susul Helena Lim

BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi Timah Babel, Peran Crazy Rich Helena Lim Terungkap

Menurut Gianto, prosedur dalam melakukan audit terhadap kerugian negara melibatkan beberapa tahapan.

Pertama, penyidik mengajukan permintaan untuk dilakukan audit. Kemudian, pihaknya meminta kepada penyidik untuk melakukan eksposisi terkait indikasi kecurangan yang ada.

"Setelah itu, kami akan melaporkan hasil ekspos tersebut kepada pimpinan," kata Gianto di depan majelis hakim, JPU, dan pengacara Yusuf.

Setelah melaporkan kepada pimpinan, para auditor akan diberikan surat tugas untuk melakukan audit. Hasilnya, apakah ada kerugian negara atau tidak, akan disampaikan kepada pimpinan.

Keterangan yang disampaikan oleh Gianto juga relevan dengan sidang tersangka Agiok yang memiliki agenda yang sama.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Bangka Belitung, Giliran Mantan Gubernur Dipanggil Kejati

BACA JUGA:Daftar Pinjaman Online Terpercaya Tanpa DC Lapangan dan BI Checking 2024

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan agenda pembuktian surat-surat dan keterangan ahli dari tersangka.

Pada saat yang sama, Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga menggelar sidang praperadilan terkait kasus Agiok. Sidang mencakup pembuktian surat-surat dan keterangan dari saksi-saksi serta ahli.

Dalam sidang tersebut, Agiok, yang diwakili oleh Pengacaranya Heru Andeska, membawa ahli pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, yaitu Suparji, serta seorang saksi bernama Saftomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: