Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut

Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut

Suasana sidang gugatan Praperadilan tersangka Lurah Paal Satu di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 27 Maret 2024-Ainul Yakin/BE-

Di hadapan hakim, Saftomi menjelaskan bahwa awalnya dia tidak mengenal Agiok. Dia diajak oleh Sugianto untuk pergi ke Kantor BPKAD Belitung untuk menanyakan tentang lahan lapangan bola yang tercakup dalam Surat Keterangan Tanah (SKT).

BACA JUGA:Penangkapan Mafia Tanah di Belitung: Operasi Penyamaran yang Membuat Franky Tak Berkutik

BACA JUGA:Honda CB125R 2024: Motor Hemat Terbaru dengan Gaya Neo Sports Cafe

Di sana, dia bertemu dengan seorang ASN yang bernama Djayusman dan menanyakan tentang keabsahan SKT tersebut. "Saat itu, saya diberitahu bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset," ujar Saftomi.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pendengaran keterangan Suparji, ahli yang dihadirkan oleh terdakwa.

Menurut Suparji, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, yang juga harus memiliki kualitas yang memadai.

"Selain itu, harus ada barang bukti, pemanggilan saksi, dan ahli," kata Suparji.

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi, penyidik juga harus mampu membuktikan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jelaskan Penggeledahan Rumah Crazy Rich Helena Lim

BACA JUGA:3 Cara Efektif Blokir Kontak WhatsApp Tanpa Ketahuan dan Curiga

"Untuk membuktikan kasus korupsi, harus ada bukti langsung tentang hasil korupsi," tegasnya.

Setelah sidang, kuasa hukum Agiok, Heru Andeska, dan Sakri Tawangsalaka dari A&T Lawyer menyatakan bahwa mereka memandang kasus yang dihadapi kliennya bukanlah kasus pidana korupsi, tetapi perdata.

Mereka menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh fakta bahwa lahan lapangan bola Paal Satu di Jalan Bintara masih dalam proses pendaftaran dan belum diakui sebagai aset daerah.

"Sementara klien kami memiliki surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia sebagai dasar haknya. Sekarang, berdasarkan apa pemerintah daerah menyatakan bahwa lahan itu merupakan aset? Apakah ada SK dari bupati yang menjelaskan kepemilikan lahan?" jelas Heru.

Heru menjelaskan bahwa sejak awal, kliennya telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan tanah (SKT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: