Tambahan THR! Cara Mendapatkan Uang 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syaratnya

Tambahan THR! Cara Mendapatkan Uang 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syaratnya

Ilustrasi: Cara dan Syarat Mendapatkan Uang 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kabar baik menjelang lebaran Idul Fitri 2024 ini, Anda bisa mendapatkan uang Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan ini?

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menarik saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 10 juta tanpa perlu menonaktifkannya. Yuk simak Informasi lengkap terkait syarat dan caranya.

Jika Lebaran sudah di depan mata, tentu banyak yang merasa kebingungan dalam mengatur keuangan. Terutama karena ada banyak pengeluaran yang harus dipersiapkan.

Mulai dari biaya makanan hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kerabat. Belum lagi perjalanan mudik yang menjadi tradisi tahunan.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Melalui JMO, Angsuran 130 Ribu Cair 15 Menit

Tapi, tak perlu khawatir. Ada kabar baik yang bisa meringankan beban finansial Anda menjelang Lebaran. Anda bisa mendapatkan tambahan uang sebesar 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu ini merupakan kabar gembira, bukan? Akan tetapi, bagaimana cara memperoleh uang sebesar Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan. Mari kita simak dengan seksama!

Anda berhak untuk mendapatkan tambahan uang sebesar 10 juta rupiah menjelang Lebaran dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan

Hal ini dikonfirmasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, di mana peserta bisa mencairkan saldo JHT sebesar 10 juta tanpa harus menonaktifkannya. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 tahun dalam Program JHT.
  2. Opsi pencairan: 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
  3. Pajak Progresif: Pengambilan JHT sebagian berpotensi memicu pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jaraknya lebih dari 2 tahun.
  4. Pastikan Anda memiliki kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Siapkan kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lain yang sah.
  6. Persiapkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo Anda melebihi 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Cara Mendapatkan Uang 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: