Resmi! Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024
Capres dan Cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU sebagai pasangan terpilih dalam Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024--(ANTARA/Rio Feisal)
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024, di mana Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait dua permohonan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa 23 April.
BACA JUGA:Pengumuman Resmi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak dalam Pilpres 2024
KPU RI akan memberikan kesempatan kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Pada hari Senin, tanggal 22 April, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan dari kedua kubu tersebut tidak beralasan secara hukum.
Atas putusan tersebut, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Sementara itu, dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada dasarnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara