Cara Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Bagi Pekerja Terdampak PHK

Cara Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Bagi Pekerja Terdampak PHK

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang --Antara

Proses pengajuan klaim JKP dapat dilakukan melalui aplikasi siap kerja dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memantau status klaim.

Penting untuk diingat bahwa batas waktu pengajuan klaim JKP adalah 3 bulan setelah PHK dilakukan oleh perusahaan. "Maka dari itu, para pekerja disarankan untuk segera mengajukan klaim mereka untuk memastikan keberlangsungan finansial mereka," tandasnya. (ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara