Anggota DPRD Belitung Pertanyakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Kata Damai

Anggota DPRD Belitung Pertanyakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Kata Damai

Anggota DPRD Kabupaten Belitung Agung Maitreyawira saat konfrensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialami anak perempuannya, Kamis 9 Mei 2024--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kabupaten Belitung Agung Maitreyawira mempertanyakan proses hukum dari kepolisian atas tindakan penganiayaan yang dialami anak perempuannya MC (13).

Pasalnya, YL istri pengusaha minyak di Tanjungpandan yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilaporkan ke Polres Belitung, pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Agung menilai polisi terkesan lamban dalam penanganan kasus tindak penganiayaan sang buah hatinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP di Tanjungpandan tersebut.

"Kita sudah membuat laporan beberapa waktu lalu. Namun kabarnya hingga saat ini, pelakunya belum diproses atau dilakukan penahanan," kata Agung kepada Belitong Ekspres, Sabtu 11 Mei 2024.

BACA JUGA:Kronologis Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung, Istri Pengusaha Minyak Tanpa Ada Penyesalan?

BACA JUGA:Cara-cara Pinjam Uang Via DANA Terbaru 2024 yang Kamu Perlu Tahu!

Maka dari itu, ia mempertanyakan ada apa dengan kasus tersebut. "Apa karena pelakunya merupakan istri dari bos minyak, sehingga kasus penganiayaan ini terkesan lambat dalam penanganannya," tanya Agung.

Dia mengungkapkan, akibat penganiayaan itu putrinya mengalami luka lebam di bagian pipi dan badan karena bogem mentah pelaku. Selain itu, korban juga mengalami trauma yang mendalam sehingga belum bisa keluar rumah. 

Berdasarkan isu yang beredar di masyarakat, antara FR (suami pelaku) dan pihak keluarga Agung telah menjalin kesepakatan untuk damai. Dan kasus tersebut akan direstorative justice. 

Namun hal itu dibantah oleh Agung. Dia membenarkan pihak pelaku berusaha beberapa kali untuk menemuinya, usai berita itu viral. Tapi Agung enggan menemuinya. 

BACA JUGA:Cara Cerdas dan Gampang Dapat Saldo OVO Gratis di 2024

BACA JUGA:Bahaya! Kenali Tanda-Tanda Frozen Food Tak Layak Konsumsi dan Harus Dibuang

"Memang ada pihak pelaku untuk ketemu. Namun saya tegaskan, dalam hal ini tidak ada kata damai dan restorative justice. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Tindak penganiayaan yang dilakukan istri bos minyak di Tanjungpandan itu jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab korban masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: