Perkembangan Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Gantung, Ini Kata Polres Beltim
Perkembangan Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Gantung Kabupaten Beltim-Ist-
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang beserta barang bukti berupa balok timah dan karung berisi bijih timah yang belum dilebur. Gudang tersebut kini telah disegel untuk mengamankan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Beltim menegaskan bahwa pabrik peleburan timah tersebut langsung disegel karena diduga tidak memiliki izin operasional yang sah.
BACA JUGA:Bocoran Spek dan Harga iPhone 16 yang Siap Meluncur 10 September 2024
BACA JUGA:Ranking Negara Asia dengan Wanita Tercantik 2024: Indonesia di Posisi Berapa?
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengenai kepemilikan dan dokumen izin usahanya," ungkap AKP Ryo kepada wartawan.
Hasil Penyelidikan Awal Kasus
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, sebelumnya sempat mengklarifikasi terkait status perizinan usaha gudang peleburan timah di Desa Gantung dalam konferensi pers, Jumat 16 Agustus 2024.
Dalam penggerebekan gudang tersebut, Satreskrim Polres Beltim berhasil mengamankan 71 balok timah batangan dan 60 karung bijih timah yang diduga ilegal, dengan total berat mencapai 3 ton.
Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa perizinan usaha pemilik gudang pereburan timah tersebut sudah lengkap, sehingga belum dapat dijadikan barang bukti.
"Hingga saat ini, kami belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan penyelidikan," ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe, didampingi oleh Kasatreskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko.
AKBP Indra menambahkan bahwa konferensi pers ini digelar untuk meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
BACA JUGA:Kamera Vlog Baru Terbaik 2024: Sony ZV-E10 II Sasar Konten Kreator, Segini Harganya
BACA JUGA:OJK Tetapkan Aturan Terbaru Penagih Utang Pinjol 2024, 7 Poin Penting Wajib Nasabah Tahu!
Kapolres Beltim juga menjelaskan bahwa dalam penyelidikan awal, bahan baku bijih timah yang digunakan dalam proses peleburan berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) smelter di Pulau Bangka.
Selain itu, usaha peleburan ini memiliki izin resmi yang terdaftar melalui Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menunjukkan bahwa usaha tersebut beroperasi di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.com