Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Beltim Mulai Sidang, Ratusan Orang Tertipu
Nadya Nurhaliza (26), terdakwa kasus penipuan arisan miliaran rupiah di Kabupaten Beltim-Ainul Yakin/BE-
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan arisan miliaran rupiah di Kabupaten Beltim terungkap. Pelaku penipuan ini adalah seorang wanita berinisial N (26), warga Kecamatan Gantung.
Satreskrim Polres Beltim menetapkan N sebagai tersangka yang merugikan ratusan peserta. Kasus ini terungkap setelah para peserta tidak menerima imbal balik dari uang yang mereka setor ke tersangka.
Salah satu peserta, Nurlita (24), mengungkapkan bahwa ia tertarik mengikuti arisan yang ditawarkan melalui pesan WhatsApp oleh tersangka.
BACA JUGA:Film Horor Terbaru The Bell Angkat Urban Legend Belitong, Lokasi Syuting di Beltim
BACA JUGA:Deretan Artis Indonesia Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik Sedunia 2024, Siapa Saja?
Pada 5 Juni 2024, tersangka mengunggah informasi mengenai arisan di status WhatsApp-nya. Nur kemudian membalas pesan tersebut dan meminta daftar arisan yang tersedia.
Tersangka Nadya mengirimkan daftar arisan dan menambahkan Nur ke grup WhatsApp atau WA bernama "NEW LELANG ARISAN"
Tertarik dengan penawaran tersebut, Nur memutuskan untuk membeli arisan seharga Rp 16,5 juta dengan janji keuntungan Rp 41 juta. Arisan dijanjikan cair antara 12 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali membagikan daftar arisan. Nur membeli arisan tambahan seharga Rp 4,5 juta dengan janji keuntungan Rp 11,75 juta, serta membeli lagi seharga Rp 8 juta dengan janji keuntungan Rp 17 juta.
BACA JUGA:Bocoran Spek dan Harga iPhone 16 yang Siap Meluncur 10 September 2024
BACA JUGA:Ranking Negara Asia dengan Wanita Tercantik 2024: Indonesia di Posisi Berapa?
Nurlita juga membayar arisan bersama kakak iparnya sebesar Rp 5,5 juta dengan janji akan menerima kembali Rp 14 juta.
Namun, pada tanggal 12 Juni 2024, saat waktu jatuh tempo tiba, Nur tidak menerima pembayaran sesuai janji. Ia baru menyadari bahwa arisan tersebut adalah fiktif dan mengalami kerugian total sebesar Rp 34 juta.
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meilana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penipuan arisan tersebut berawal dari laporan para peserta.
Tersangka menawarkan arisan dengan nominal yang sudah tertera dalam grup WA, dan korban pun tergiur untuk mengirimkan uang kepada tersangka. Namun, hasil yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.com