Divonis Penjara, Terdakwa Korupsi Timah Kembali Seret Mantan Gubernur Babel
Terdakwa korupsi Suranto Wibowo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024-Ist-
Ia pun mendesak agar Erzaldi dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. "Semua ini harus dibuktikan di muka persidangan. Sekarang tinggal keberanian jaksa. Berani atau tidak menetapkan Erzaldi sebagai tersangka?" tantangnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, menjatuhkan vonis pidana penjara lebih ringan kepada tiga Kadis ESDM Babel.
Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel 2021-2024, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Amir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain hukuman penjara, Amir juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.
BACA JUGA:Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka Terkait Kasus Korupsi
BACA JUGA:Tidak Terbukti Korupsi, Bos Timah Bangka Divonis Bebas dari Tuntutan 16 Tahun Penjara
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Amir akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara, mantan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan. Sedangkan, Suranto Wibowo dijatuhi hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa hukuman terhadap para terdakwa didasari sejumlah pertimbangan memberatkan. Di antaranya, mereka tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyebabkan kerugian negara yang besar, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Amir Syahbana dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998 dengan subsider 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Tanda-tanda Mobil Bekas Terendam Banjir, Teliti Sebelum Beli
BACA JUGA:4 Mobil yang Harus ‘Pensiun’ di 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Suranto, yang menjabat sebagai Kadis ESDM Babel 2015-2019, juga dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun Rusbani, Kadis ESDM Babel pada 2019, dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Belitong Ekspres via pesan WhatsApp, Kamis 12 Desember 2024. (Babel Pos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: