Kejagung Dalami Kasus Korupsi Timah, 3 PNS Babel dan 5 Swasta Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penyidikan jilid II korupsi timah ini menyasar berbagai pihak di Bangka Belitung (Babel), termasuk aparatur sipil negara dan kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan skandal tersebut.
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel.
Ketiga saksi dari PNS Dinas ESDM Babel yang diperiksa pada Senin, 17 Februari 2025 antara lain DW, Inspektur Tambang sejak 2020 hingga saat ini.
BACA JUGA:Daftar Nama 18 Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028, Ada Sosok Dahlan Iskan
BACA JUGA:Mau Saldo Gratis? Ini Cara Klaim DANA Kaget 2025 Tanpa Drama!
Kemudian EF, Inspektur Tambang sejak 2020 hingga saat ini, dan PDS, Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung periode 2015-2016.
Sementara itu, pada Rabu, 19 Februari 2025, giliran lima orang dari sektor swasta yang menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan dalam dugaan korupsi timah ini.
Mereka adalah SW Direktur PT Bangka Tin Industry, NV Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bangka Tin Industry, NJ Direktur PT Bangka Tin Industry.
Berikutnya yang diperiksa, HNC Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry dan AA Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.
BACA JUGA:Auto Cuan! 5 Aplikasi Ini Kasih Bonus Saldo DANA Rp50.000 Buat Pengguna Baru
BACA JUGA:Pemanggilan 5 Wartawan oleh Polres Belitung Terkait UU ITE Dikecam PWI Babel, Ancam Kemerdekaan Pers
Kelimanya diperiksa dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat korporasi PT Refined Bangka Tin serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar dilansir dari Babel Pos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: