Tok! Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Tok! Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dua terdakwa korupsi Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 Desember 2024.--(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

BACA JUGA:Juara Baru Ponsel Terlaris di Indonesia Kuartal III 2024, Bukan Xiaomi Atau Samsung

Suparta divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dikenakan pasal yang serupa.

Oleh karena itu, Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun dengan subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara itu, Reza Andriansyah dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Dia melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Reza Andriansyah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:Bocoran Warna-warna Baru Samsung Galaxy S25 yang Siap Meluncur Awal 2025

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya. Dalam tuntutannya, Harvey dijerat dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Suparta dituntut selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Sebelumnya, Reza Andriansyah dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Sejarah dan Resep Sambal Tempoyak, Sambal Durian Khas Melayu Kaya Manfaat

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerugian dalam kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun yang merupakan kerugian lingkungan.

Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana yang diterima.

Sedangkan Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi ini. Namun, dia didakwa terlibat dalam kasus tersebut, mengetahui, dan menyetujui semua perbuatan korupsi yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara