Kades di Belitung akan Dapat THR Perdana Segini, Ini Respon dan Harapan Para Kepala Desa

Kades di Belitung akan Dapat THR Perdana Segini, Ini Respon dan Harapan Para Kepala Desa

Kepala Desa (Kades) Bantan, Kecamatan Membalong, Suhandi,-Reza/BE-

Suhandi pun berterima kasih kepada DPPKBPMD dan Bupati Belitung yang telah mendukung kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kades dan Perangkat Desa di Belitung Bakal Dapat THR Idul Fitri 2025, Segini Besarannya

"Kami berharap THR ini bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, sehingga dapat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan saat lebaran. Terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendengar aspirasi kami," pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan pemberian THR ini, diharapkan semangat kerja perangkat desa semakin meningkat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat desa.

Diberitakan sebelumnya, ada kabar baik buat seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Belitung. Di tahun 2025, Kades beserta perangkat desa bakal menerima THR lebaran Idul Fitri. 

“Kami sedang dalam proses penyusunan rancangan THR bagi Pemerintah Desa untuk diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD Belitung, Antonio Apriza, Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Tambahan THR! Cara Mendapatkan Uang 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syaratnya

Agar aturan ini bisa berjalan lancar, DPPKBPMD Belitung telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta meminta saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan meminta advis dari BPKP agar segera dibuat menjadi Peraturan Bupati (Perbup)," ungkap Antonio.

Berapa Besaran THR yang Diterima?

Berdasarkan Perbup Belitung Nomor 2 Tahun 2021, kisaran THR yang akan diterima antara lain Kades mendapatkan sebesar Rp3,5 juta dan perangkat desa menerima Rp2,4 juta.

Sedangkan besaran THR bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Belitung menerima satu kali tunjangan kedudukan.

Sumber dana untuk THR ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, Antonio menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada kemampuan keuangan masing-masing desa dan daerah.

“Karena tidak ada regulasi yang mengatur secara spesifik, semuanya kembali pada kebijakan daerah dan kemampuan keuangan desa,” tandas Antonio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: