Bupati Beltim Tegaskan Pulau Belitung Masih Zona Bebas Tambang Laut, Wajib Patuhi Aturan

Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten (Afa), menegaskan bahwa Pulau Belitung hingga saat ini masih berstatus sebagai zona zero tambang laut.
Penegasan ini oleh disampaikan Bupati Beltim merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2019 yang belum mengalami revisi.
"Kita masih mengacu pada Perda RZWP3K 2019. Selama belum ada perubahan, aktivitas penambangan laut di Pulau Belitung tidak diperbolehkan," kata Kamarudin Muten, Rabu 16 April 2025.
Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat atas keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di wilayah perairan Belitung.
Meski demikian, Bupati Beltim yang akrab disapa Afa menegaskan bahwa selama perda masih berlaku, maka seluruh pihak wajib mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA:Bupati Beltim Klarifikasi Foto Acara Penandatanganan, Bukan Terkait Penambangan Laut
BACA JUGA:Miris! Guru Honorer Swasta di Beltim Belum Terima Gaji Pasca Lebaran, Ini Biang Keladinya
Terkait adanya Proyek Strategis Nasional (PSN), Afa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Dalam dokumen RPJMN 2025–2029, tercantum 77 PSN yang tidak satupun menyebutkan penambangan timah laut sebagai bagian dari proyek nasional tersebut.
"Yang termasuk dalam PSN justru program hilirisasi timah. Artinya, PT Timah seharusnya didorong untuk membangun industri pengolahan timah di sini, yang bisa menciptakan lapangan kerja bagi warga lokal," jelasnya
Lebih lanjut, Afa menegaskan bahwa dirinya akan terus fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial agar tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat akibat isu pertambangan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: