Daftar 7 BUMN yang Dibubarkan Pemerintah dan Nasib Karyawannya

PT Industri Sandang Nusantara (Persero), menjadi salah satu BUMN yang dibubarkan pemerintah--(dok: ptisn.co.id)
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Di balik strategi besar pemerintah merampingkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada ribuan pekerja yang mendadak kehilangan pijakan.
Pada akhir 2023, tujuh BUMN resmi dibubarkan—bukan hanya karena merugi, tapi karena dinilai tak lagi relevan di tengah peta ekonomi baru Indonesia.
Tapi, bagaimana nasib mereka yang bertahun-tahun menjadi tulang punggung perusahaan-perusahaan ini? Bagi sebagian besar masyarakat, kabar ini mungkin hanya sebatas berita ekonomi.
Tapi bagi ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di perusahaan-perusahaan tersebut, ini adalah titik balik yang sarat emosi, harapan, dan kecemasan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi, Cek Rinciannya per Sabtu 10 Mei 2025
Pemerintah berdalih, pembubaran adalah langkah perlu untuk menyelamatkan keuangan negara dari beban perusahaan yang tak lagi memberi kontribusi nyata. Tapi bisakah reformasi berjalan tanpa mengorbankan keadilan bagi mereka yang terdampak?
Alasan Dibubarkannya 7 BUMN
Keputusan ini tidak diambil secara mendadak. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Teguh Wirahadikusumah, menjelaskan bahwa proses pembubaran telah sesuai jalur hukum.
Bahkan enam dari tujuh perusahaan sudah memiliki dasar hukum pembubaran sejak April 2023.
Berikut adalah daftar 7 BUMN yang resmi dibubarkan pemerintah seperti dilansir dari Beritasatu, pada Sabtu 10 Mei 2025:
BACA JUGA:Rp154,5 Triliun Uang Negara Diinvestasikan ke BUMN, Ini Rincian APBN 2025
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
- PT Industri Gelas (Persero)
- PT Kertas Kraft Aceh
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
- PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)
Menurut Teguh, penyebab utama pembubaran adalah kondisi keuangan yang sangat buruk (financial distress), beban utang yang tinggi, dan model bisnis yang sudah tidak berkelanjutan.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah tidak mampu beradaptasi dengan perubahan, dan akhirnya hanya menjadi beban bagi negara,” jelasnya.
Bagaimana Nasib Karyawan?
Pertanyaan besar yang muncul setelah pembubaran adalah tentang para karyawan. Pemerintah menyatakan bahwa dalam proses likuidasi ini, hak-hak pegawai menjadi salah satu prioritas utama.
BACA JUGA:112 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru 2025 Tak Terdaftar di OJK, Awas Jangan Terjebak!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: