Hanya 5 Bulan, Negara Rugi Rp743 Miliar karena Tambang Ilegal di Belitung? Kajari Beberkan Faktanya

Hanya 5 Bulan, Negara Rugi Rp743 Miliar karena Tambang Ilegal di Belitung? Kajari Beberkan Faktanya

Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung, benar-benar fantastis.

Dalam kurun waktu hanya lima bulan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp743 miliar, akibat penyelundupan ribuan ton timah berkadar tinggi dari wilayah tersebut.

Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, berdasarkan hasil pantauan intelijen maritim Kejari.

Hanya selama periode Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 4.250 ton timah telah keluar secara ilegal dari Belitung, dengan kadar Stannum (SN) mencapai 70% hingga 72%.

BACA JUGA:Warga Belitung Timur Butuh Layanan Kesehatan Merata, Bukan Sekadar Rujukan ke RS

"Estimasi kerugian negara akibat aktivitas tambang timah ilegal ini mencapai sekitar Rp743 miliar, hanya dalam lima bulan," ujar Kajari Bagus kepada Belitong Ekspres.

Wilayah yang menjadi titik aktivitas tambang ilegal tersebut meliputi Perairan Mungsang, Sijuk, dan Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, serta beberapa lokasi lain yang saat ini dalam pemantauan.

Bagus mengungkapkan, nilai ekonomi dari timah ilegal yang dihasilkan setiap hari mencapai sekitar Rp5 miliar, setara dengan Rp148 miliar per bulan. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi yang bocor ke luar tanpa masuk ke kas negara.

“Jika dikelola secara legal, potensi ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Belitung. Tapi kenyataannya, negara justru kehilangan triliunan rupiah setiap tahun karena praktik ilegal ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Maisinun Soroti Krisis Dokter dan Masalah Rujukan di Belitung Timur, Ini Solusinya

Pihak Kejaksaan Negeri Belitung saat ini telah mengantongi berbagai data dan bukti terkait aktivitas tambang ilegal.

Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Namun, saat ditanya apakah kasus ini akan ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor), Kajari Belitung memilih lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Saat ini belum bisa berkomentar banyak. Tapi, pastinya kami bekerja profesional dan berkomitmen menjaga Belitung tercinta dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” tandas Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.com