Hanya 5 Bulan, Negara Rugi Rp743 Miliar karena Tambang Ilegal di Belitung? Kajari Beberkan Faktanya

Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro-Istimewa-
BACA JUGA:KPHL Ungkap Lokasi Rusak Akibat Tambang Ilegal di Belitung, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan
Sebelumnya, KPHL Belantu Mendanau mengungkapkan bahwa sejumlah kawasan hutan lindung di Belitung telah mengalami kerusakan parah akibat tambang ilegal.
Tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan serius, potensi kerugian negara akibat tambang timah ilegal ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.
Sejumlah lokasi mengalami kerusakan parah di antaranya adalah Hutan Lindung di Kecamatan Tanjungpandan, Sungai Balai di Kecamatan Sijuk, dan Dusun Aik Nangka, Kecamatan Membalong.
Juru Bicara UPTD KPHL Belantu Mendanau, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agustiar membenarkan adanya dampak besar dari aktivitas penambangan liar tersebut.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Penipuan Calo Perwira TNI oleh ASN Belitung Timur, Rp300 Juta Melayang
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga menyebabkan potensi kerugian negara yang mencapai hingga triliunan rupiah.
Menurut pria yang akrab disapa Yoyon Sitompul, upaya persuasif dengan memberikan himbauan hingga penertiban sudah sering dilakukan. Namun, para pelaku tetap saja melakukan penambangan ilegal.
"Berbagai upaya sebenarnya sudah kami lakukan, seperti menjalin komunikasi dengan instansi terkait, melakukan sosialisasi, bahkan sampai pada tindakan penertiban," kata Yoyon kepada Belitong Ekspres.
Kondisi lingkungan di beberapa kawasan hutan kini dalam kondisi terancam serius. Penebangan liar dan pengerukan tanah terus berlangsung dan berdampak langsung terhadap tutupan hutan.
BACA JUGA:Kids Cooking Class Seru di Swiss-Belresort Belitung: Belajar Masak & Bermain di Kolam Renang
“Akibatnya, habitat flora dan fauna endemik mengalami kerusakan, dan sumber air bersih di wilayah Kabupaten Belitung semakin terancam,” tegas Yoyon.
Karena itu, ia juga mengingatkan bahwa tingkat erosi tanah meningkat, bencana banjir dan longsor menjadi ancaman musiman, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan kini hidup dalam ketidakpastian.
Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, Yoyon meminta semua pihak—pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk tidak lagi bersikap permisif terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
"Penambangan di wilayah hutan lindung harus dihentikan. Kawasan ini harus direhabilitasi dan dikembalikan ke fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem Pulau Belitung yang kita cintai," tutupnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.com