Sidang Kasus Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung, Modus Terdakwa Terkuak

Sidang Kasus Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung, Modus Terdakwa Terkuak

Bos Edi turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang perdana kasus penipuan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, pada Rabu 25 Juni 2025-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kasus dugaan penipuan senilai Rp5,5 miliar di Belitung memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan pada Rabu 25 Juni 2025.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Eddy Wijaya (35), alias Bos Edi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Septriandri, persidangan diawali dengan konfirmasi kepada terdakwa terkait pendampingan penasihat hukum serta kondisi kesehatannya.

Meski mengaku dalam kondisi kurang sehat, bos Edi menyatakan kesiapannya mengikuti jalannya sidang dengan mengenakan masker.

BACA JUGA:Desa Keciput Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Warisan Budaya Belitung Diakui Nasional

Dalam sidang tersebut, Jaksa Arizal membacakan dakwaan yang menjerat Bos Edi dengan pasal penipuan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Edi diduga telah melakukan tindak pidana dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk membuat orang lain menyerahkan harta benda kepadanya.

Modus penipuan itu bermula pada 4 September 2023, saat terdakwa melihat iklan pemasaran produk cat milik saksi Rizky Fajrie, anak dari korban utama dalam kasus ini, Sukardiyono. Edi lalu menghubungi Rizky dengan maksud menawarkan bantuan untuk memasarkan produk tersebut.

Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (Pinbas MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA:Jadwal Kapal Express Bahari Belitung Ditambah saat Libur Sekolah, Ini Harga Tiketnya!

Rizky kemudian menyampaikan penawaran tersebut kepada ayahnya, Sukardiyono, yang lantas meminta Edi datang ke pabrik di Jakarta. Namun, Edi menyarankan agar Sukardiyono dan keluarga datang ke Belitung.

Setiba di Belitung, keluarga Sukardiyono dijemput dan diajak ke warung kopi untuk membahas kerja sama pemasaran produk cat.

Dalam pertemuan itu, Edi juga memaparkan potensi bisnis tambang pasir kuarsa di Kabupaten Belitung yang disebutnya sangat menjanjikan.

Pada 15 September 2023, terdakwa mengajak Sukardiyono dan Rizky ke Desa Sijuk untuk melihat lokasi tambang yang diklaim akan segera dibuka. Edi terus meyakinkan mereka untuk berinvestasi, meskipun Sukardiyono awalnya menyatakan ingin fokus pada bisnis cat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: