Terdakwa Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz dan Moge terdakwa Bos Edi Belitung yang disita dan dikembalikan kepada korban penipuan Sukardiyono-Istimewa-
Rezki menambahkan, usaha yang dijalankan sebenarnya tetap berjalan meski tidak sesuai target waktu yang disepakati. Karena itu, membawa perkara ini ke ranah pidana dianggap premature dan terlalu dipaksakan.
Dalam pembelaannya, terdakwa juga meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari semua tuntutan hukum pidana (ontslaag van alle rechtvervolging), memulihkan nama baik, mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
BACA JUGA:Lowongan Direktur Perumdam Belitung Segera Dibuka, Wabup Jelaskan Proses Rekrutmen
BACA JUGA:Ribuan Warga Belitung Jadi Korban Investasi RisetCar, Kerugian Diduga Capai Miliaran Rupiah
Majelis Hakim Pertahankan Unsur Pidana
Bos Edi divonis selama 2 tahun 2 bulan penjara, Rabu 3 September 2025-Ainul Yakin/BE-
Meski pembelaan tersebut disampaikan secara tegas, majelis hakim tetap menyatakan bahwa unsur penipuan terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Bos Edi terbukti melakukan tipu muslihat yang menyebabkan kerugian besar kepada korban.
Namun, hakim memberikan pertimbangan khusus dalam putusannya. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. Sedangkan yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Mengadili, terdakwa Eddy Wijaya dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan,” ujar Hakim Ketua As’ad Suryo Hatmojo dalam sidang putusan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa HP dan drone disita untuk negara, sedangkan mobil Alphard, Mercedes Benz, dan sejumlah uang dikembalikan kepada korban Sukardiyono.
BACA JUGA:Oknum Guru di Belitung Tolak Kembalikan Uang Korban Investasi RisetCar, Ini Alasannya
BACA JUGA:22 Korban Penipuan RisetCar di Belitung Tuntut Uang Kembali, Oknum Guru Bantah Jadi Pelaku
Reaksi Usai Putusan
Usai mendengar pembacaan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima, pikir-pikir selama tujuh hari, atau mengajukan banding.
Kuasa hukum Eddy Wijaya, Rezki, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima, Yang Mulia,” katanya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Kejari Belitung Bob Siregar menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya singkat.
Dengan demikian, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah tetap menerima atau mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: