Terdakwa Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz dan Moge terdakwa Bos Edi Belitung yang disita dan dikembalikan kepada korban penipuan Sukardiyono-Istimewa-
Perbedaan Vonis dan Tuntutan Jadi Sorotan
Kasus penipuan ini menyita perhatian publik di Belitung bukan hanya karena nilai kerugian yang mencapai Rp 5,5 miliar, tetapi juga karena vonis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Waspadai Penipuan Freelance Online, Ini 5 Ciri Lowongan Abal-Abal dan Cara Menghindarinya
BACA JUGA:Sidang Kasus Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung, Modus Terdakwa Terkuak
Banyak pihak menunggu apakah jaksa akan benar-benar mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jika banding diajukan, perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi. Namun jika tidak, maka vonis 2 tahun 2 bulan yang dijatuhkan kepada Eddy Wijaya akan berkekuatan hukum tetap.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: