Wagub Babel Tersandung 2 Kasus Sekaligus, Dugaan Ijazah Palsu Resmi Naik ke Penyidikan Bareskrim

Wagub Babel Tersandung 2 Kasus Sekaligus, Dugaan Ijazah Palsu Resmi Naik ke Penyidikan Bareskrim

Wagub Babel Hellyana Tersandung 2 Kasus Sekaligus, Dugaan Ijazah Palsu Resmi Naik ke Penyidikan Bareskrim--(Diskominfo Babel)

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan lanjutan. “Klien kami belum diperiksa kembali, hanya sempat dimintai klarifikasi pada awal penyelidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat ke Belitung Turun Separuh, Pariwisata Negeri Laskar Pelangi Kembali Bergairah

Meski tengah menghadapi dua perkara hukum, Zainul menegaskan bahwa Hellyana tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Beliau siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan. Kami berharap publik bersikap bijak, tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang sah,” ujarnya.

Dua Kasus Sekaligus Menjerat Hellyana

Kasus dugaan ijazah palsu ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Hellyana. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel di Kota Pangkalpinang.

Kini, dengan adanya penyidikan baru oleh Mabes Polri, Hellyana harus menghadapi dua proses hukum berbeda yang ditangani oleh dua lembaga penegak hukum terpisah.

BACA JUGA:Dafam Resort Belitung, Hotel Favorit Wisatawan dengan Akses Langsung ke Pantai Tanjung Kelayang

Menurut sumber internal kepolisian, penyidikan di Bareskrim dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga ijazah akademik Hellyana tidak sah digunakan sebagai syarat administratif jabatan publik. Fokus penyidik kini tertuju pada keaslian dokumen serta lembaga pendidikan yang mengeluarkannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, Hellyana terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana berat. Berdasarkan Pasal 263 dan 264 KUHP, pelaku pemalsuan surat atau akta autentik dapat dihukum penjara hingga 8 tahun.

Sedangkan penggunaan gelar akademik palsu diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain ancaman pidana, Hellyana juga berpotensi kehilangan jabatannya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung, sesuai dengan ketentuan hukum bagi pejabat publik yang terlibat perkara pidana.

BACA JUGA:PT Timah Setujui Tuntutan Ribuan Penambang Babel, Harga SN 70 Naik Jadi Rp300 Ribu per Kg

Kasus ini menjadi perhatian serius publik Babel, Negeri Serumpun Sebalai, mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat aktif yang sebelumnya dikenal luas di kalangan politik daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Babel dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus yang menjerat sang wakil gubernur.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: