Menyembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Berikut Aturan Surat Edaran Menag

Minggu 10-07-2022,10:48 WIB
Editor : Yudiansyah

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK. Dia mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

BACA JUGA:Pengelolaan Medsos Imigrasi Tanjungpandan Terbaik se Indonesia, Raih Gold Winner AHII 2022

BACA JUGA:Kasus kekerasan seksual Anak Marak, Istri Wakil Bupati Beltim: Seakan Kita Tidak Peduli

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tandas Kemenag.

Berikut ini Ketentuan Pelaksanaan Kurban dari Pemerintah

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

Kategori :