Negara Sita 1.098 Hektare Lahan Sawit di Beltim, Satgas PKH Pasang Plang Penertiban Kawasan Hutan

Negara Sita 1.098 Hektare Lahan Sawit di Beltim, Satgas PKH Pasang Plang Penertiban Kawasan Hutan

Tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang penertiban perkebunan sawit di kawasan hutan Desa Jangkar, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim, Senin 28 Juli 2025-Istimewa-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Upaya penegakan hukum kehutanan kembali menunjukkan hasil nyata di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebanyak 1.098,89 hektare lahan di Beltim yang selama ini digunakan sebagai kebun kelapa sawit berhasil dikuasai kembali oleh negara setelah ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan.

Aksi penguasaan kembali ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui pemasangan plang penanda di berbagai titik yang tersebar di Kecamatan Gantung, Kelapa Kampit, Simpang Renggiang, dan sekitarnya.

Proses penertiban lahan sawit di kawasan hutan Kabupaten Beltim ini berlangsung sejak Senin hingga Selasa (29/7/2025), berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA:Inilah Modus Baru Penyelundupan Timah Ilegal Belitung-Bangka, Polisi Sita 5 Truk Bermuatan 50 Ton

BACA JUGA:KKP Babel Terbitkan Sertifikat HACCP Perdana untuk Suplier Udang Vaname Bangka Belitung

Plang yang dipasang secara resmi menandai bahwa kawasan tersebut merupakan hutan negara dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin atau prosedur hukum yang sah.

“Negara harus hadir dalam mengamankan dan mengelola aset-asetnya. Kawasan hutan bukan untuk dimanfaatkan secara ilegal atau diubah peruntukannya tanpa proses hukum yang sah,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim, Bayu Utomo, yang turut mendampingi kegiatan di lapangan, dilansir dari belitongekspres.com, Selasa 29 Juli 2025.

Bayu menambahkan bahwa aksi ini bukan semata penertiban, melainkan bentuk pemulihan hak negara atas aset-aset strategis yang selama ini terabaikan atau dikuasai tanpa dasar hukum. Menurutnya, pendekatan lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.

Satgas PKH terdiri dari gabungan berbagai instansi seperti Kejaksaan, TNI, BPKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Anak Kurang Mampu di Belitung Dapat Bantuan Pendidikan dari Baznas, Ini Besarannya

BACA JUGA:Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Beltim Permudah Izin Investasi demi Pemulihan Ekonomi

Menurut Bayu, prosesnya juga melibatkan perangkat desa, Babinsa, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi mengelola lahan di kawasan tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan data dan hasil verifikasi lapangan. Semua terbuka, tidak ada tebang pilih. Ini juga menjadi bentuk edukasi bahwa negara tidak boleh abai terhadap kawasan hutannya,” ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: