2 Mobil Mewah Tersangka Korupsi Timah Disita Kejagung, Salah Satunya Hadiah untuk Sandra Dewi

Selasa 02-04-2024,21:47 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dua mobil mewah telah disita dalam penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah suami artis Sandra Dewi terkait dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Kedua mobil mewah tersangka Harvey Moeis yang disita adalah 1 unit Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 unit Rolls Royce berwarna hitam.

Mobil mewah Rolls Royce berwarna hitam tersebut, konon kabarnya dibeli oleh tersangka Harvey Moeis sebagai hadiah untuk istrinya, Sandra Dewi.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Tanpa Jaminan Resmi OJK 2024 dengan Pilihan Limit Tinggi

BACA JUGA:Pasca Mantan Gubernur Babel Diperiksa, Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Naik Penyidikan

"Benar, dua mobil yaitu Rolls Royce dan Mini Cooper telah disita," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pada hari Selasa, 2 April 2024.

Penggeledahan tersebut memang terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Rolls-Royce Ghost edisi Extended Wheelbase yang dimiliki Sandra Dewi merupakan mobil mewah buatan Inggris dengan mesin berkapasitas 6.592 cc. Kisaran harga mobil ini di Indonesia diperkirakan antara Rp 18 miliar hingga Rp 25 miliar.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, kini ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

BACA JUGA:Kejagung Lakukan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah Diperiksa Kejagung, MAKI Desak RBS Ditetapkan Tersangka

Menurut Kuntadi, peran Harvey dalam kasus ini diduga sebagai penghubung antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah Tbk.

Pada periode tahun 2018 hingga 2019, Harvey, sebagai perwakilan RBT, diduga melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sebelumnya. Harvey diduga meminta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah di Babel.

Kategori :