Perawat Terbukti Bersalah, Lalai Potong Alat Kelamin Hingga Luka Permanen

Perawat Terbukti Bersalah,  Lalai Potong Alat Kelamin Hingga Luka Permanen

Terdakwa Tam saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kamis, (23/06)-Reza-Babel Pos

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Tam yang merupakan perawat bersatus ASN di salah satu Rumah Sakit Kota Pangkalpinang terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara. perawat itu terbukti bersalah karena lalai potong alat kelamin dalam praktik sunat terhadap seorang bocah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto beranggota hakim Wahyudinsyah dan Dewi Sulistiarini, memvonis bersalah terdakwa Tam dalam perkara malpraktik sunat tersebut, Kamis (26/6) kemarin.

BACA JUGA:Ada Apa? Petunjukan Bos Timah Jadi Ketua Satgas Tambang Ilegal Dipertanyakan BPJ

Oleh majelis hakim, terdakwa dijerat dengan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2014 pasal 84 dan KUHP pasal 360 ayat 2. Dalam pertimbangan majelis terdakwa Tam dinilai telah melakukan kelalaian berat dalam praktik sunatnya terhadap seorang bocah 7 tahun berinisial inisial AK. Akibatnya, korban mengalami luka permanen.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diajukan oleh JPU. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana  selama 2 tahun,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

BACA JUGA:Mantan Mendag Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng, Akankah Jadi Tersangka?

Bagi majelis, terdakwa selaku tenaga kesehatan dengan bidang keahlian tenaga perawat, dalam melakukan praktek sunat mengabaikan kehati-hatian. Sehingga sampai menyebabkan luka sepanjang 2 Cm yang mengenai dari permukaan kepala penis tembus hingga kesaluran kemih korban. 

Padahal seharusnya yang dipotong cukup kulit kulup penis saja, tetapi ternyata terdakwa tidak mampu mengukur agar tidak mengenai kepala atau grand penis. Tidak hanya kesalahan itu saja, terdakwa dalam menjalankan praktek sunatnya hanya sebatas mengandalkan sertifikat pelatihan yang dimiliki. 

BACA JUGA:Selain Satgas Stop Tambang Ilegal, Pj Gubernur Babel Juga Bikin Portal Pengaduan 'LAPOR PAK'

Selain itu, terdakwa Tam jarang melakukan kegiatan sunat, karena menurut dia permintaan kegiatan sunat hanya bersifat musiman saja. Demikian juga dengan rumah sunat yang dimiliki terdakwa – tempat praktik- juga ternyata tanpa memiliki perizinan dari instansi berwenang. Terdakwa tidak memiliki wewenang pelayanan kesehatan berupa sunat.

Sementara akibat kelalaian terdakwa, korban mengalami trauma psikologis sebagai mana dinyatakan oleh laporan sosial dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.  Korban adalah anak-anak pada umumnya, yang membutuhkan perhatian dari orang-orang sekitarnya untuk mempercepat pemulihan psikologis. 

BACA JUGA:Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Satlantas Polres Belitung Hanya Berikan Himbauan

Oleh karena itu, tidak boleh membicarakan hal yang dialaminya dan keluarga harus mengawasi terhadap kondisi anak, baik secara psikologis dan sosial anak dalam sosialisasi ruang lingkup anak untuk menghilangkan rasa takut dan trauma. Sehingga anak korban dapat tumbuh sebagai mana anak pada umumnya sampai dewasa.

Putusan ini sendiri lebih berat dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.  Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama. Terdakwa adalah kepala keluarga dengan tanggungan isteri dan beberapa anak yang masih kecil. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: