Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung, GL Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Gilang saat digiring ke Unit PPA Polres Belitung, beberapa waktu lalu.-Ist-
Ipda Belly Pinem menjelaskan, antara korban pria berinisial AG (17) dan pelaku saling kenal. Mereka berkenalan di salah satu aplikasi sebelum terjadinya pencabulan tersebut.
BACA JUGA:Mantan Mendag Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng, Akankah Jadi Tersangka?
Kronologis kejadian berawal saat tersangka berkunjung ke rumah korban yang ada di kawasan Tanjungpandan, Minggu (27/2) malam. Saat itu, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan menyimpang tersebut.
Akhirnya keduanya melakukan hubungan itu. Pada saat korban disodomi sempat berontak lantaran sakit. Namun tersangka tetap memaksa memasukan alat kelaminnya ke anus korban. “Dalam kasus ini, tersangka melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban,” terang Ipda Pinem di hadapan wartawan.
BACA JUGA:Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Satlantas Polres Belitung Hanya Berikan Himbauan
Dia menjelaskan, perbuatan kedua juga dilakukan di rumah korban. Yakni pada Minggu (6/3) Lalu. Pagi itu, tiba-tiba tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu rumah kondisi sepi.
“Lalu pelaku mendatangi korban, lalu membujuk korban untuk melakukan kembali hubungan terlarang itu. Pada saat melakukan korban juga sempat memberontak dan ngeluh kesakitan sambil menangis,” jelasnya
Terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan gerak-gerik AG. Saat ditanyai, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.
Akhirnya, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung. Berkat adanya laporan itu, Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung langsung mendatangi kediaman tersangka, lalu membawanya ke Polres Belitung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: