Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung, GL Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung, GL Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Gilang saat digiring ke Unit PPA Polres Belitung, beberapa waktu lalu.-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Gilang alias GL (21) terdakwa kasus sodomi terhadap anak di bawah umur di Belitung dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Jika tidak mampu membayar maka akan diganti tiga bulan kurungan. 

Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Karina dalam persidangan tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (23/6) kemarin.

BACA JUGA:Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin, hakim ketua Gapak Pattanudin, JPU Karina membacakan tuntutannya. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan barang bukti, jaksa mampu membuktikan terdakwa bersalah telah menyetubuhi pria berinisial GA (16).

Terdakwa GK melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Yakni, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Perawat Terbukti Bersalah, Lalai Potong Alat Kelamin Hingga Luka Permanen

Hal memberatkan dalam hal ini terdakwa GL melakukan pemaksaan pada saat melakukan hubungan terlarang menyodomi korban. Sedangkan hal yang meringankan, kasus ini sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Serta terdakwa belum pernah dihukum. 

Oleh karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah. "Serta dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa Karina.

BACA JUGA:SMP Regina Pacis dan SMAN 2 Tanjungpandan Juara Lomba Lagu Mars BNN Pra HANI 2022

Menanggapi tuntutan dari JPU Kejari Belitung, Fahriani selalu penasihat hukum terdakwa Gilang mengajukan pledoi (pembelaan). Rencananya, pekan depan sidang agenda pembelaan akan digelar.

"Kita mengajukan pembelaan lantaran adanya kejanggalan. Dalam kasus ini, antara korban dan pelaku melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan," kata Fahriani kepada Belitong Ekspres.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial GL (21) warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), yang diduga menyodomi anak di bawah umur akhirnya diringkus polisi.

BACA JUGA:Ada Apa? Penunjukan Bos Timah Jadi Ketua Satgas Tambang Ilegal Dipertanyakan BPJ

Pelaku cinta sesama jenis tersebut diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, di kediamannya Dusun Baru Utara, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kamis (17/3).  “Pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Jumat (18/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: