Terdakwa Sodomi Anak di Bawah Umur Tanjungpandan Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Terdakwa Sodomi Anak di Bawah Umur Tanjungpandan Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

GL (21) terdakwa kasus sodomi terhadap anak di bawah umur saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan-Ist-

BACA JUGA:Tim GTA Juara Bhayangkara Futsal Kapolres Beltim Cup 2022

“Pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Jumat (18/3). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: