Pengerit Solar Subsidi Tangkapan Polda Babel Divonis Ringan, JPU Belitung Pikir-pikir

Pengerit Solar Subsidi Tangkapan Polda Babel Divonis Ringan, JPU Belitung Pikir-pikir

(Kanan) Sonny Charlie, terdakwa pengerit BBM bersubsidi tangkapan Polda Babel, yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (15/12).-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terdakwa Sonny Charlie, pengerit Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi tangkapan Polda Bangka Belitung (Babel) divonis ringan hanya 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Vonis terhadap Terdakwa Sonny Charlie, terdakwa pengerit BBM solar bersubsidi tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Decky Christian saat sidang putusan, Kamis (15/12).

Jika terdakwa Sonny Charlie tidak mampu membayar denda Rp 2 juta, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Memang, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Tanjungpandan, Decky Christian menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti hakim sependapat dengan JPU Kejari Belitung.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Sonny Dituntut JPU Kejari Belitung 1 Tahun Penjara

Yakni menyatakan terdakwa Sonny Charlie bersalah melanggar dakwaan tunggal sebagaimana tuntutan JPU Kejari Belitung. Yaitu menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Perbuatan terdakwa Sonny Charlie sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Juncto Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara dan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Oleh karena itu, mengadili terdakwa Sonny terbukti secara sah bersalah. Dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Subsider 1 bulan kurungan," kata Decky Christian.

BACA JUGA:Sonny Timbun BBM Solar Subsidi, Beli di SPBU Tanjungpandan, Dijual ke Industri

"Untuk barang bukti seperti belasan jerigen solar dan satu mobil milik terdakwa yang digunakan dalam melakukan aksinya dirampas untuk negara. Dan dua unit mobil dikembalikan kepada saksi ," sambungnya.

Usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan hak kepada JPU dan terdakwa. Pikir-pikir, terima atau banding.

JPU Kejari Belitung Michael Yudistira menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutannya. Sedangkan terdakwa Sonny memilih menerima.

Sebelumnya, Kejari Belitung menuntut terdakwa dengan pasal yang didakwakan, serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: