Tersangka BBM Buronan Polda Babel Akhirnya Menyerah

Tersangka BBM Buronan Polda Babel Akhirnya Menyerah

ILUSTRASI: Tersangka BBM Buronan Polda Babel Akhirnya Menyerah--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi buronan Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menyerah.

Pria bernama Heli itu menyerahkan diri ke Direktorat Polairud Polda Babel Belitung guna menjalani penyidikan. Ia tak tahan terus menjadi buronan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes  A Maladi membenarkan tersangka Heli sudah diamankan petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Beltim Tindak Tambang Ilegal, Amankan 'Tukang Suntik' di Burung Mandi

Sebelumnya, pria 44 tahun warga jalan Baru RT 4,  Kurau,  Koba itu, sempat kabur saat  petugas melakukan penangkapan di SPDN Desa Kurau beberapa bulan yang lalu.

Pengungkapan kasus itu berawal  pada akhir Maret 2022. Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyelewengan BBM jenis Solar dari SPDN Kurau Bangka Tengah.

Solar tersebut kabarnya akan dijual ke para penambang. Selanjutnya anggota subdit Gakkum langsung menuju ke SPDN Kurau untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada aktivitas penyalahgunaan BBM solar.

BACA JUGA:Wanita Asal Tanjungpandan Diringkus Karena Narkoba, Sabu-sabu Diduga Dari Bangka

 "Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku  Heli ini melarikan diri dan meninggalkan 25  jerigen yang berisikan BBM jenis solar. Tapi akhirnya dia menyerahkan diri juga,” ungkap Kombes A Maladi.

Menurut perwira dengan 3 melati di pundak itu, tersangka Heli dijerat dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Yakni, mengenai setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: