Lahan Plasma Sawit Bermasalah, PT SWP dan Parit Sembada Bakal Kena Sanksi, Buntut Pelaporan APDESI

Lahan Plasma Sawit Bermasalah, PT SWP dan Parit Sembada Bakal Kena Sanksi, Buntut Pelaporan APDESI

Konferensi pers pengungkapan kasus semester I tahun 2022, yang menghadirkan pejabat BPN di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin (4/7)-Muchlis Ilham-

"Pembenahan (plasma) akan dilakukan berkelanjutan, bertahap. Kami sarankan bentuk tim terpadu supaya semua berjalan sesuai rekomendasi dan akta yang dibuat perusahaan didepan notaris," harap AKBP Taufik.

BACA JUGA:8 Paket Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Belitung, Tangkapan 2021 Hingga Awal 2022

Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Beltim Yogi Setiawan hanya membenarkan penyampaian Kapolres terkait kegiatan plasma di kedua perusahaan. Ia menambahkan, akta kesepakatan dan berkas lainnya sudah disampaikan ke BPN RI untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, Proses dimaksud adalah menunggu terbitnya SK Kementerian BPN/ATR RI sebagaimana kewenangan yang diatur. BPN Kabupaten Beltim hanya tinggal menunggu hasil perpanjangan HGU.

"Jika sesuai akta pernyataan itu, didalamnya memuat paling lama 3 tahun setelah HGU terbit harus sudah ada plasmanya. Jadi kita menunggu hasil dari Kementerian setelah itu dibantu Polres, BPN menata kembali lahan plasma. Dalam hal ini plasma milik PT SWP dan Parit Sembada," kata Yogi. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Belum Jelas, Bayangan Penghapusan Honorer 2023 Makin Membuat Galau

Terpisah, Humas PT SWP Ginto belum bisa memberikan tanggapan terkait masalah kegiatan plasma kelapa sawit yang diduga tidak sesuai prosedur dan bakal kena saksi.

"Untuk saat ini belum bisa memberikan tanggapan, belum ada instruksi pimpinan," jawab Ginto saat dihubungi Belitong Ekspres tadi malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: