MUI Belitung: Wabah PMK Jangan Mengurangi Semangat Berkurban, Patungan Tidak Sah Jika...

MUI Belitung: Wabah PMK Jangan Mengurangi Semangat Berkurban, Patungan Tidak Sah Jika...

Sekretaris MUI Belitung Ramansyah umat Islam saling hormati perbedaan waktu Hari Raya Idul Adha 2022-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung berharap, adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) jangan sampai mengurangi semangat berkurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.

"Kami mengingatkan masyarakat dengan adanya wabah PMK jangan sampai mengurangi semangat berkurban," kata Sekretaris MUI Belitung Ramansyah kepada Belitong Ekspres, Senin (4/7).

Menurutnya, hukum berkurban sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan bagi seorang muslim. Lantas, ibadah kurban memiliki makna dua dimensi baik vertikal dan horizontal.

BACA JUGA:Festival Kuliner Bangka Belitung di Senayan Dongkrak Penjualan UKM, Cetak Omset Rp 500 Juta

"Dimensi vertikal ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan atas perintah Allah SWT sebagaimana peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim," jelas Ramansyah. 

Sedangkan dimensi horizontal ibadah kurban menumbuhkan semangat kebersamaan dan rasa saling berbagi antar sesama. 

"Daging kurban yang disembelih kemudian disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk rasa kebersamaan dan tali persaudaraan," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat di Kabupaten Belitung tidak ragu dalam memilih hewan kurban di tengah wabah PMK.

BACA JUGA:Deretan Kasus Kejahatan Menonjol Diungkap Polres Beltim, Salah Satunya Pencabulan 14 Murid SD

MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.

Menurut Ramansyah, dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan. 

Seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasa, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan sapi dan kambing yang terkena PMK kategori gejala klinis berat tidak sah dijadikan kurban.

BACA JUGA:Lahan Plasma Sawit Bermasalah, PT SWP dan Parit Sembada Bakal Kena Sanksi, Buntut Pelaporan APDESI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: