Layanan Kunjungan Lapas Tanjungpandan Kembali Dibuka, Terbatas dan Banyak Syarat
Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, saat melakukan sosialisasi terkait dibuka kembali kunjungan keluarga WBP, Selasa (5/7)-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Layanan kunjungan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung kembali dibuka setelah dua tahun ditutup karena pandemi Covid-19.
Sebelum para keluarga WBP melakukan kunjungan, Jajaran Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas II B Tanjungpandan memberikan sosialisi, terkait penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka.
"Surat edaran tentang kunjungan sudah keluar. Yakni berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar," kata Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah, Selasa (5/7).
BACA JUGA:Mantan Kaur Desa Perawas Kembali Terjerat Hukum, Kasus TPPU, Terancam 20 Tahun Bui
Hardiansyah menjelaskannya, dalam surat edaran tersebut penyelenggaraan layanan kunjungan tatap muka diperbolehkan. Namun secara dilakukan terbatas dan diatur dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
"Diantaranya pengunjung harus merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak. Hal ini harus dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga atau identitas lain seperti KIA ataupun akta lahir," jelasnya.
Selain itu dalam layanan kunjungan ini juga diperbolehkan bagi penasihat/kuasa hukum. Itupun harus dibuktikan dengan surat kuasa yang sah.
BACA JUGA:Dear Panitia Kurban di Kabupaten Belitung, Jangan Gunakan Kemasan Sekali Pakai
"Setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja," terang Hardiansyah.
Ia menambahkan, pengunjung yang ingin membesuk juga harus mengikuti persyaratan yang ditentukan. Yakni sudah melakukan vaksin ketiga.BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Lipat Kajang Manggar Melambung, Eceran Rp 180 Ribu
Jika belum divaksin harus menunjukkan hasil hasil rapid dan swab negatif. "Bagi narapidana atau tahanan yang belum vaksin, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: