Meski Wabah PMK, Minat Beli Sapi Kurban di Beltim Tetap Tinggi , Ludes Terjual

Meski Wabah PMK, Minat Beli Sapi Kurban di Beltim Tetap Tinggi , Ludes Terjual

Peternakan sapi di Dusun Pancur II Desa Padang, Kecamatan Manggar sudah terjual dan tinggal menunggu diambil pemesan--

Banyak yang menanyakan bagaimana hukum dan ketentuan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah melanda?

Mengenai hal ini, hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI, hukumnya ada yang sah dan tidak sah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Aturan itu tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan, gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:Dear Panitia Kurban di Kabupaten Belitung, Jangan Gunakan Kemasan Sekali Pakai

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” papar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban. Seperti tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun, jika hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Lipat Kajang Manggar Melambung, Eceran Rp 180 Ribu

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” tulis keterangan, dilansir dari laman resmi MUI.

Panduan berkurban untuk mencegah peredaran PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurbn wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan heewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroran dari limbah.

BACA JUGA:MUI Belitung: Wabah PMK Jangan Mengurangi Semangat Berkurban, Patungan Tidak Sah Jika...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: