Nasib ACT Berujung Masalah, Mensos Cabut Izin ACT, Gunakan Dana Sumbangan Tak Sesuai Aturan

Nasib ACT Berujung Masalah, Mensos Cabut Izin ACT, Gunakan Dana Sumbangan Tak Sesuai Aturan

ILUSTRASI: Mensos cabut izin ACT karena gunakan dana sumbangan tak sesuai aturan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Pengeolaan dana sumbangan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) berujung masalah karena gunakan dana sumbangan tak sesuai aturan pemerintah.

Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) cabut izin ACT, organisasi nirlaba profesional kemanusiaan pada penanggulangan bencana tersebut.

Izin ACT dicabut oleh Mensos RI karena menggunakan dana sumbangan 13,7 persen untuk operasional yang melanggar ketentuan dari pemerintah. Pencabutan izin ini dilakukan oleh Kementerian Sosial mulai 5 Juli 2022.

Berdasarkan surat keputusan Mensos, izin ACT dicabut mencangkup Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

BACA JUGA:Belitung Expo 2022 Ditutup, Catatkan Omset Lebih Dari Rp 1 Miliar

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Alasan pencabutan izin ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. dan Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi seperti dilansir disway.id.

Muhadjir Effendi menjelaskan, ketentuan aturan pemerintah terhadap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan pembiayaan untuk dana kemanusian penaggulangan bencana yang dilakukan ACT.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

BACA JUGA:Meski Wabah PMK, Minat Beli Sapi Kurban di Beltim Tetap Tinggi , Ludes Terjual

Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.  “Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tambah Muhadjir.

Muhadjir melanjutkan, bahwa bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.  Pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Layanan Kunjungan Lapas Tanjungpandan Kembali Dibuka, Terbatas dan Banyak Syarat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: