Jawab Pembelaan Terdakwa Sodomi, JPU Kejari Belitung Tetap Menuntut GL 6 Tahun Penjara
JPU Kejari Belitung, Karina tetap kukuh menuntut terdakwa GL dengan hukuman 6 tahun penjara--
Menurut dia, terdakwa melakukan perbuatan tersebut lantaran adanya kesempatan yang diberikan oleh korban. Sehingga terjadilah perbuatan tersebut.
BACA JUGA:3 Hari 3 Kecelakaan di Belitung, 2 Nyawa Melayang, Iptu Tommy: Penyebabnya Human Error
Oleh karena itu, Fahariani meminta kepada majelis hakim, untuk memberikan keringanan hukuman kliennya. Apalagi dalam hal terdakwa belum pernah dipenjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: