Menyembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Berikut Aturan Surat Edaran Menag

Menyembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Berikut Aturan Surat Edaran Menag

ILUSTRASI: Aturan menyembelih hewan kurban saat wabah PMK pada momentum Idul Adha 1443 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran Menang-SMAN 1 Manggar -

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Menyembelih hewan kurban saat Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) harus hati-hati dan ikut aturan.

Pemerintah mengingatkan umat Islam ikut aturan menyembelih hewan kurban pada momentum Idul Adha 1443 Hijriah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan aturan penyembelihan kurban 2022. 

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

BACA JUGA:Majelis Dzikir Rijalur Ansor Belitung Gelar Takbiran di TPQ Bustanul Arifin

BACA JUGA:Peringatan Penderita Darah Tinggi, Jika Tak Kuat Godaan Makan Daging Kambing, Ini Saran Dokter

Penerbitan surat edaran guna memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Idul Adha. Termasuk pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak saat ini.

Gus Yaqut mengatakan, panduan itu bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pelaksanakan ibadah kurban dengan juga perlu memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Menurut Kemenag, Surat Edaran diterbitkan tidak hanya mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha saja.

BACA JUGA:Sikapi Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah Beltim, Beliadi: Pastikan Kebutuhan Biologis Terpenuhi

BACA JUGA:Hutan Produksi Desa Aik Selumar Hancur Dihajar Tambang Ilegal, Pemilik Alat Berat 'Menghilang'

Namun juga pelaksanaan kurban, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id