Terdakwa GL Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung

Terdakwa GL Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung

GL (21) terdakwa sodomi anak di bawah umur Belitung duduk di kursi pesakitan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terdakwa kasus sodomi di Belitung Gilang alias GL (21), divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Ia terbukti dengan sengaja melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.

Putusan terhadap terdakwa kasus sodomi di Kabupaten Belitung itu dibacakan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (13/7) kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sependapat dengan tuntutan jaksa. Yakni menuntut terdakwa dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 15 juta. Subsider 3 bulan kurungan.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Gapak Pattanudin menyatakan secara sah Gilang terbukti bersalah.

BACA JUGA:Burhanudin Bangga Prestasi Abi Fadilla, Wakili Beltim Sebagai Anggota Paskibraka Nasional

Sebagaimana melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Yakni, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan hubungan tersebut. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Waspada Hasil Curian, Jangan Tergiur Membeli Barang Murah di Medsos

BACA JUGA: Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Oleh karena itu mengadili terdakwa Gilang terbukti bersalah. Dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 15 juta. Serta membebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Gapak sambil mengetuk palu hakim.

Setelah membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim PN Tanjungpandan memberikan pilihan kepada terdakwa dan JPU. Menerima, Pikir-pikir selama tujuh hari atau banding.

Meski putusan hakim sama seperti tuntutan jaksa, namun Kejaksaan Negeri Belitung memilih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Gilang didamping penasihat hukumnya memilih menerima.

BACA JUGA:Mau Dibawa Kemana Pariwisata Beltim? Aan Sedih Tempat Wisata Banyak Sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: