Pembatalan G20 Belitung, Isyak: Belum Ada Pemberitahuan Resmi, Sekda Masih Optimis

Pembatalan G20 Belitung, Isyak: Belum Ada Pemberitahuan Resmi, Sekda Masih Optimis

Wabup Belitung, Isyak Meirobie memastian belum ada pemberitahuan resmi soal pembatalan pertemuan G20 Belitung--

BACA JUGA:Satpol PP Beltim Tertibkan Bangunan Liar di Danau Nujau Gantung, Kedapatan Jual Minol

Maka PUPR bisa melaksanakan pembangunan itu ketika Perpres tertulis Bangka Belitung. Namun jangan gara-gara tidak bisa rubah Perpres, jadi membatalkan G20 di Belitung.

"Orang Belitung punya istilah mane yang ditetak dan mana yang patah. Nah apabila mereka tidak bisa rehab jalan-jalan APBN, kok yang dibatalkan G20," jelasnya.

Lebih lanjut Sekda Belitung mengatakan, apabila rehab atau pembangunan itu tidak bisa dengan APBN, dana APBD Provinsi dan APBD 2 sudah siap jalan.

BACA JUGA:Anak Kades di Belitung Mencuri Hp Bersama Pacar, Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Jadi alangkah lebih baiknya jika tidak bisa menggunakan dana APBN karena harus berubah Perpres. Maka buat surat Presiden kepada gubernur atau bupati untuk perbaikan dengan APBD 1 dan APBD 2.

"Nah, itulah dasar kami untuk melaksanakan kegiatan jika harus tuntas. Itukan instruksi presiden, pasti kita bangun," beber Hendra Caya.

Sekda juga menyayangkan apabila pelaksanaan G20 di Belitung batal. Sebab berbagai pihak sudah melakukan persiapan seperti hotel-hotel, UMKM dan lain-lainnya.

"Kita masih optimis, kita masih tunggu, kalau kita dibatalkan kita tunggu formalnya, kita berdoa G20 Belitung tetap dilaksanakan," tandasnya.

BACA JUGA:Terdakwa GL Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung

Sebelumnya heboh pemberitaan pembatalan pertemuan G20 di Provinsi Bangka Belitung tersebut berdasarkan surat Nomor: B- 588/M/D-1/HK.03.02/07/2022 yang Menteri Sekretasis Negara Republik Indonesia keluarkan pada 4 Juli 2022 lalu.

Dalam surat yang tertera tanda tangan Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno itu, merujuk surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor HK.0101-Mn/1018 tanggal 18 Mei 2022 kepada Presiden yang menyampaikan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Busa Tenggara Timur, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RPerpres), Kementerian Sekretariat Negara telah menyelenggarakan rapat klarifikasi pada tanggal 17 Juni 2022 yang telah dihadiri wakil-wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Terdapat dua poin penting dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penyusunan RPerpres tidak perlu dilakukan dengan pertimbangan:

Berdasarkan hasil koordinasi Kementerian PUPR dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian serta kemampuan keuangan negara maka penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Pembangunan G20 pada Devolopment Working Group di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung batal.

Substansi pokok RPerpres yaitu mengenai penugasan dari Presiden kepada Kementerian PUPR telah diatur/diakomodasikan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: