3 Penambang di Damar Kembali Jadi Tersangka, DPO Ditjen Gakkum KLHK, Ini Kata Penasihat Hukum
Penasihat Hukum Cahya Wiguna beserta tersangka Sardoni Cs, usai memenangkan sidang gugatan praperadilan 3 bulan lalu--
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tiga orang penambang kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus penambangan timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Padahal sebelumnya, tiga orang tersangka bernama Sardoni, M Rizal dan Rigo sudah bebas dari Tahanan Polres Beltim karena menang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung.
Setelah 3 bulan menang praperadilan, Sardoni Cs kembali ditetapkan tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Bahkan Ditjen Gakkum KLHK telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiga orang tersangka tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Kampong Kecit di KEK Segera Rampung, Daniel: G20 Belitung Batal Tidak Benar
Informasi ketiga tersangka sebagai DPO juga diumumkan di halaman Facebook resmi Ditjen Gakkum KLHK.
Postingan DPO lengkap dengan foto dan masing-masing identitas ketiga tersangka penambangan ilegal tersebut.
Sardoni Cs ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar.
Bila melihat atau mengetahui keberadaan ketiga orang tersebut, mohon dilaporkan ke Ditjen Gakkum KLHK atau ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Benar. Informasi itu dilansir dari dari halaman resmi facebook Ditjen Gakkum KLHK," kata Cahya Wiguna, pensihat hukum yang memenangkan praperadilan ketiga tersangka di PN Tanjungpandan, kepada Belitong Ekspres, Kamis (14/7).
BACA JUGA:Pembatalan G20 Belitung, Isyak: Belum Ada Pemberitahuan Resmi, Sekda Masih Optimis
Pria yang akrab disapa Gugun ini menjelaskan, saat itu dirinya sebagai kuasa hukum dari Sardoni Cs. Ketiganya terjaring operasi Gakkum KLHK di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar Maret 2022 lalu. Dan ditetapkan sebagai Tersangka.
Hingga akhirnya Sardoni Cs melalui penasihat hukumnya dari Cahya Wiguna Law Firm, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Gakkum KLHK di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Gugatan itu dilakukan karena, penetapan tersangka dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur. PN Tanjungpandan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: