3 Penambang di Damar Kembali Jadi Tersangka, DPO Ditjen Gakkum KLHK, Ini Kata Penasihat Hukum

3 Penambang di Damar Kembali Jadi Tersangka, DPO Ditjen Gakkum KLHK, Ini Kata Penasihat Hukum

Penasihat Hukum Cahya Wiguna beserta tersangka Sardoni Cs, usai memenangkan sidang gugatan praperadilan 3 bulan lalu--

Mengenai penetapan tersangka kembali oleh Ditjen Gakkum terhadap Sardoni cs, menurutnya itu merupakan kewenangan mereka.

BACA JUGA:Belitung Batal Jadi Tuan Rumah G20, Pj Gubernur Tunggu Keputusan Final

Kata Gugun, mungkin saja Ditjen Gakkum mempunyai interpretasi hukum yang berbeda atas putusan Hakim.

"Yang saya sampaikan, jika Ditjen Gakkum ingin menentapkan Sardoni Cs sebagai tersangka, itu harus dilakukan proses penyidikan ulang," jelasnya.

Sebab lanjut Gugun, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, dokumen dalam penetapan tersangka dan penangkapan beberapa waktu lalu, telah cacat formil. 

"Dengan demikian mereka harus memulainya dengan dokumen yang baru dan berdasarkan dengan ketentuan KUHAP," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemdes Perawas Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada Keluarga Prasejahtera

Namun saat ini, Gugun tidak mengetahui apakah Ditjen Gakkum KLHK melakukan penyidikan ulang atau tidak. Untuk selanjutnya dia belum bisa berkomentar lebih jauh. 

"Karena sekarang saya sudah bukan Penerima Kuasa dari Sardoni Cs, karena kuasanya telah berakhir dengan dimenangkan permohonan praperadilan kemarin" katanya.

"Namun jika nanti kita diminta untuk melakukan pendampingan kembali dan membuat kuasa yang baru, kita siap," pungkas Gugun.

BACA JUGA:94 Kontingen Beltim Ikuti Popda Babel, Aan: Cabor Sepak Bola Harus Juara, Kalah Push Up

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, beberapa bulan lalu Pengadilan mengabulkan gugatan dari Sardoni Cs.

"Untuk selanjutnya, jika mungkin berkas dari Gakkum KLHK dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur, maka sidangnya akan tetap di Pengadilan Negeri Tanjungpandan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK amankan puluhan penambang yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan DAS Manggar, Kabupaten Beltim.

BACA JUGA:Satpol PP Beltim Tertibkan Bangunan Liar di Danau Nujau Gantung, Kedapatan Jual Minol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: