Percepatan Masalah Batas Desa Belitung, DPPKBPMD Belitung Gelar Koordinasi, Wajib Selesai Tahun Ini
DPPKBPMD Kabupaten Belitung saat menggelar rapat koordinasi percepatan masalah batas desa, Kamis (14/7)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung gelar rapat koordinasi percepatan masalah batas desa, Kamis (14/7).
Kabid Pemerintahan Desa, DPPKBPMD Kabupaten Belitung Antonio Apriza mengatakan, sesuai instruksi Bupati Belitung Nomor 19 Tahun 2022 penyelesaian batas desa wajib diselesaikan pada tahun 2022 ini.
Hal itu jelas Antonio, juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang penataan desa yang mana salah satu sarat untuk melakukan pemekaran desa adalah penyelesaian soal batas desa.
BACA JUGA:107 Jemaah Haji Belitung Pulang ke Tanah Air Tanggal 7 Agustus Mendatang
BACA JUGA:2 Siswi SMK Negeri 1 Sijuk Ikuti PIRN XX di Nusa Tenggara Barat
"Sejauh ini tinggal 6 desa yang belum selesai, masih ada beberapa titik yang perlu ditindak lanjuti. Diantaranya Desa Keciput dengan Desa Tanjung Binga dan Desa Bantan dengan Desa Simpang Rusa," ujarnya kepada Belitong Ekspres.
Dikatakannya, setelah semua segmen disepakati dengan berita acara baik antar desa maupun antar kecamatan. Selanjutnya akan diproses untuk dijadikan sebagi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukumnya.
"Oleh karena itu secara estafet permasalahan batas desa akan kita selesaikan di tahun 2022 ini. Kemudian baru kita bergerak untuk di penataan desa," ungkapnya.
BACA JUGA:Jangan Cepat Puas, Sekda Minta ASN Pemkot Pangkalpinang Kembangkan Kompetensi
BACA JUGA:3 Penambang di Damar Kembali Jadi Tersangka, DPO Ditjen Gakkum KLHK, Ini Kata Penasihat Hukum
Antonio menambahkan, pada tahun 2018 lalu sudah pernah dilakukan pemetaan. Berdasarkan peta tersebut, desa-desa menentukan titik mana yang belum disepakati.
"Jika semua batas-batas desa sudah disepakati, selanjutnya kita akan proses untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial untuk dijadikan peta administrasi sesuai kebutuhan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: