Pemkot Pangkalpinang Raih WTP 5 Kali Berturut-turut, Molen Sampaikan Pertanggungjawaban
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna ke-23 masa Persidangan III, Senin (18/7)-Ist-
Dengan disetujuinya rancangan Perda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1)
Lebih jauh, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran tahun 2021 berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.
BACA JUGA:17 Titik Lampu Jalan Segera Terpasang di Kelurahan Jelitik, Rendra Basri Siap Pasang Badan
"Terimakasih kami ucapkan atas persetujuan dewan terhormat terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan laporan keuangan APBD tahun anggaran 2021,” tuturnya.(tob/rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: